HARIAN MASSA – Angelina Sondakh resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Setelah menghirup udara bebas, Angelina Sondakh mengaku menyesali perbuatannya.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun Harian Massa, Angelina Sondakh dipenjara sejak 27 April 2012 lalu, akibat kasus yang menimpanya yakni kasus Wisma Atlet.
Pantauan Harian Massa, usai menjalani hukuman penjara, Angelina Sondakh menyampaikan penyesalan. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial twitter miliknya @AngelinaSondakh.
Baca Juga: Bus Pariwisata Siswa MI Miftahul Maarif Tabrak Tebing di Jalur Tengkorak, 1 Tewas 21 Luka
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” tulis Angelina Sondakh melalui akun twitter @Angelina Sondakh seperti dikutip Harian Massa, Kamis 3 Maret 2022.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal,” jelas Angelina Sondakh.
Baca Juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengambang Dibelakang Mall AEON Tangerang
Seperti diketahui, akibat perbuatannya itu, Angelina Sondakh dipenjara 10 tahun berdasarkan putusan MA RI nomor 107PK/Pid.Sus/2015.
Selain dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, Angelina Sondakh juga didenda Rp 500 juta, subsider 6 kurungan penjara. Angelina juga dihukum denda Rp 2,5 milyar serta US$ 1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sebelum Digerebek Satpol PP, Sebulan Toko Jamu di Setu Bisa Jual Miras 25.680 Botol
Pendaki Gunung Slamet Dipaksa Turun dari Puncak, Cuaca Buruk hingga Badai
Perut Kembung dan Mual Tidak Kunjung Sembuh, Waspada Jenis Penyakit Ini
4 Orang Saleh yang Dijadikan Berhala, Diberi Sesajen Dianggap Anak Tuhan
Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Lapas Pondok Bambu
Maksud Mau COD Motor, 3 Pria Babak Belur Gegara Polisi Gadungan