HARIAN MASSA – Pria berinisial A (49) terpaksa harus ditangkap polisi. Pasalnya, warga Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat tersebut ditangkap polisi lantaran kelakuannya memperkosa anak kandungnya yang berusia 11 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, ayah biadab tersebut ditangkap polisi dengan cara menyerahkan diri usai perilaku biadabnya terungkap, Selasa 1 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan rentetan aksi bejat ayah biadab tersebut. Menurut Yogen, pelaku saat melancarkan aksinya dengan mengancam anak kandungnya menggunakan golok.
Baca Juga: Kawasan Banten Lama Terendam Banjir, Warga: Ya Allah, Astaghfirullah!
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri, yang juga menggunakan atau mengancam dengan senjata tajam berupa golok," terang AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baca Juga: Dapat Keuntungan Rp 20 Juta dari Video Bugil, Selebgram Pasuruan Ditangkap Polisi
Sementara, ayah biadab tersebut kepada awak media mengakui perbuatannya melakukan pemaksaan kepada anak kandungnya. Pelaku mengaku kilaf usai ditangkap polisi.
“Itu baru bulan sekarang (2022) yang pakai golok, buat nakut-nakutin aja biar mau,” kata A kepada awak media.
“Itu saya lakuin di rumah sendiri. Istri saya lagi di warung," pungkasnya.
Baca Juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap Basah Live Telanjang Masturbasi di Toilet Kafe
Artikel Terkait
Bejat! Oknum Polisi Berpangkat AKBP M Jadikan Gadis 14 Tahun Pemuas Nafsu
Berenang Ambil Sesajen Bebek Ritual Melasti, Remaja di Kendari Tewas Dimakan Buaya
Pilihan 5 Twibbon Menarik Hari Raya Nyepi: Cocok Buat Pasang Fotomu atau Bersama Pasangan di Media Sosial
Sengketa Tanah Bintaro XChange, Begini Alasan Pihak Ahli Waris Tidak ke Pengadilan
2 Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra Bebas dari Penjara
Heboh! Makam Bertuliskan Keturunan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud di Tangerang