HARIAN MASSA - Bagus Adi Pamungkas, Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung resmi menyandang staatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung.
Bagus Adi ditahan lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap salah satu stafnya berinisial RF saat di Kantor Desa dan didalam mobil ambulans.
Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, tersangka Bagus Adi Pamungkas telah ditahan oleh jaksa di Polres Lanpung Selatan.
Baca Juga: Pemerintah Beri Kompensasi Kepada 43 Korban Bom Bali
“Tersangka sudah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Polres Lampung Selatan. Aksi pelecehan seksual itu diduga dilakukan lebih dari lima kali, yakni di kantor desa dan di dalam mobil ambulans desa,” jelas Dwi Astuti Beniyati.
“Warga yang mengetahui kejadian ini pun geram dengan ulah kades tersebut. Penahanan dilakukan Kejari Lampung Selatan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polda Lampung,” urainya.
Baca Juga: Tak Terima Keluarganya Dicovidkan Puskesmas, Warga Setu Geram Lalu Surati Instansi
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi berawal ketika korban tidak tahan dengan perlakuan Kades Bagus. Akibat itu, korban pun akhirnya mengundurkan diri dari staf di kantor Desa Rawa Selapan.
Akibat perbuatannya, Bagus Adi Pamungkas untuk sementara ditahan di Polres Lampung Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ngebut di Tikungan, Turis Asal Afrika Selatan Tabrak Warga di Bali
Sidang Paripurna Ricuh, Bupati Ajak Duel Anggota DPRD
Kronologis Bupati Fransiskus Roberto Diogo Ajak Duel Anggota DPRD Sikka
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Positif Covid 19, Tetap Bekerja dari Rumah
Warga Kabupaten Seram Barat Rebut Paksa Jenazah dari Satgas Covid-19
Wabah Penyakit Patek di Ciputat, dr J Leimena Sampai Lakukan Penyuluhan