• Kamis, 28 September 2023

Pemerintah Beri Kompensasi Kepada 43 Korban Bom Bali

- Jumat, 18 Februari 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Harian Massa.)
Ilustrasi. (Foto: Harian Massa.)

HARIAN MASSA - Pemerintah memberikan kompensasi kepada korban Bom Bali. Bantuan senilai Rp 6,1 milyar diserahkan kepada ahli waris korban Bom Bali yang meninggal, luka berat, luka menengah dan sedang serta korban yang mengalami luka ringan saat tragedi Bom Bali I dan Bom Bali II.

Informasi yang berhasil dihimpun, dari 43 korban Bom Bali yang mendapat kompensasi itu 10 diantaranya merupakan warga negara asing, Jumat 18 Februari 2022.

Dari 10 warga negara asing yang mendapat konpensasi dari pemerintah tersebut diantaranya 4 orang warga Amerika Serikat, 4 orang warga Belanda dan 1 orang warga Jerman.

Baca Juga: Tak Terima Keluarganya Dicovidkan Puskesmas, Warga Setu Geram Lalu Surati Instansi

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, kompensasi tersebut diberikan lantaran sebagai bentuk hadirnya negara dalam meringankan beban kepada korban dan keluarga korban.

"Ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam meringankan beban para korban," jelas Hasto Atmojo Suroyo di Denpasar, Bali.

Baca Juga: Wabah Penyakit Patek di Ciputat, dr J Leimena Sampai Lakukan Penyuluhan

Dengan demikian, berikut data rincian kompensasi yang diberikan pemerintah kepada korban Bom Bali I dan Bom Bali II yang berhasil dihimpun Harian Massa.

Kompensasi untuk korban meninggal mendapat banguan Rp 250 juta. Sedangkan luka berat Rp 210 juta, luka menengah hingga sedang Rp115 juta dan luka ringan mendapat bantuan Rp75 juta.

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X