HARIAN MASSA - Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, ibadah salat dan haji, tidak bisa dilakukan secara virtual di metaverse.
Hal ini menyusul dirilisnya Ka’bah secara virtual di metaverse. Seperti diketahui, proyek Ka’bah metaverse digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerjasama dengan Universitas Umm Al-Quran, untuk tujuan pariwisata.
"Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat Muslim bisa mengalami, bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah," kata Cholil, seperti dikutip dari Twitter pribadinya @cholilnafis, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Wirid Harian Imam Al Ghazali yang Datangkan Keberkahan dan Kemudahan
Menurutnya, peluncuran Ka'bah metaverse itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi di masa pandemi ini.
"Pelaksanaan haji di metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sdgkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi," sambung Cholil menjelaskan.
Hukum tersebut, selamanya akan tetap dan tidak ada perubahan, baik tempat dan waktunya. Sehingga, haram sampai ada yang mengajarinya.
Baca juga: Kisah Asmaul Husna: Sepotong Roti Ali bin Abi Thalib dan Fatimah
"Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," jelasnya.
Artikel Terkait
Mengganggu Aktivitas Warga, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Ciputat Ditutup
DLH Gunakan Perda Nomor 9 Tahun 2012, Sanksi Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Tangsel
Heboh Pernikahan Super Mewah Warga Grobogan, Pajero hingga Ternak Sapi Jadi Seserahan
Brutal! Begal Motor Tembak Mati Korban di Depan Istri dan Anaknya di OKU Timur
Aktris Asmara Abigail Ajak Masyarakat Peduli Konservasi Penyu di Bali
Gandeng Benihbaik, The Food Hall Serahkan Donasi ke 501 Anak Panti Asuhan
Crewdible Siap Dukung Pebisnis Melakukan Efisiensi hingga 70 Persen
58 Narapidana Kasus Narkoba dan Pembunuhan Dikirim ke Pulau Nusakambangan
Buntut Pembekuan Pengurus, PRIMA di Jawa Tengah Nyatakan Bubar?
Berisik di Kelas, Guru di Buton Hukum Siswa SD Makan Sampah Plastik