HARIAN MASSA - Anggota Polres Pasuruan Bripka Randy Bagus Sasongko, akhirnya dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Bripka Randy dinilai terbukti melakukan perbuatan biadab memaksa pacarnya Novia Widyasari aborsi hingga akhirnya bunuh diri.
Putusan pecat tidak hormat itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim, hari ini.
Sementara untuk pidana umum dan penahanannya, diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sidang kode etik Polri itu digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dan dipimpin oleh AKBP Ronald Purba.
Dalam sidang tersebut ada 9 saksi yang dihadirkan, termasuk orang tua korban, yakni ibu mendiang Novia Widyasari.
Baca juga: Belum Jelas Kasus Tanah Bintaro Xchange VS Ahli Waris Alin Bin Embing, Ratusan Massa Demo
"Sidang etik memutuskan Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," katanya, Kamis (27/1/2022).
Artikel Terkait
Lirik dan Chord Lagu Iwan Fals Berjudul Selamat
Awas Ada Artis Positif Covid 19, Habis Liburan dari Turki?
LPSK Sebut Restorative Justice Tidak Bisa Hentikan Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru
Pulang Vaksin di Bintaro Lansia Kena Tipu, Duit Rp 250 Juta Amblas
Peresmian Tugu Pamulang Tak Dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Gubernur Banten Tersinggung?
Dapati Laporan 29 WNI Terpapar Varian Omicron Masuk Bandara Soetta, Gubernur Banten Lakukan Penelusuran
Si Jago Merah Ngamuk, Gudang Pengepul Kayu di Bintaro Ludes Terbakar
Pasca Operasi Transplatasi Rambut di Turki Kepala Atta Halilintar Menggendut , Ini Pernyataannya?
Alami Kebotakan Seperti Ronaldo, Atta Halilintar Operasi Transplatasi Rambut di Turki
Kenapa Minum Kopi Bagi Ibu Hamil Kurang Baik, Berikut Penjelasan Prof Zubairi Djoerban