HARIAN MASSA – Pembangunan tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kelurahan Rawa Mekarjaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak kunjung menemukan titik temu. Pasalnya, warga sekitar bersikukuh menolak pembangunan tempat ibadah tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Harian Massa, penolakan pembangunan GKI di kawasan Nusa Loka telah terjadi sejak 2016 silam. Disisi lain, rencana pembangunan itu berada diatas tanah fasos-fasum seluas 6000 meter persegi, Selasa 25 Januari 2022.
Penelusuran wartawan, penolakan warga terhadap pembangunan GKI berdasar untuk kebutuhan lingkungan. Pasalnya, warga menolak lantaran lahan tersebut dinilai lebih mumpuni untuk dibangun sarana pendidikan.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Bekas Galian Pasir Cisauk Gegerkan Warga
Salah satu warga yang berhasil dijumpai wartawan, Safe’i (41) menjelaskan rentetan persoalan penolakan pembangunan GKI di Nusa Loka, Rawa Mekarjaya. Menurutnya, saat ini warga sekitar membutuhkan sarana pendidikan.
“Untuk masalah ini, saya tidak dominan pada urusan agama. Karena terlalu sensitif kalau ngomongin masalah agama,” jelas Safe’i saat dijumpai Harian Massa beberapa waktu lalu.
“Namun saya hanya konsen pada wilayah lingkungan saja, mungkin saat ini lebih membutuhkan fasilitas seperti sarana dan prasarana untuk pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Panca Marga Laporkan 2 Oknum Diduga Perusuh Ke Bareskrim Polri
Sementara, Ketua Tim Pembangunan GKI Nusa Loka, Rawa Mekarjaya, Bambang Sarwo Adji menjelaskan terkait rencana pembangunan GKI. Menurut dia, lahan diatas 6000 meter persegi itu, sebagiannya merupakan fasos dari pengembang untuk tempat ibadah.
“Untuk historinya lahan itu adalah fasos dari pengembang yang di peruntukan untuk pembangunan rumah ibadah. Dari total luas keseluruhan itu adalah 6000 meter, kemudian di ambil 2210 meter untuk digunakan pembangunan,” jelas Bambang.
“Dan sisanya itu sekitar kurang lebih ada 3800 meter, dari 3800 meter dan akhirnya kami di berikan lahan tersebut seluas 1767 untuk pembangunan Gereja GKI,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Belum Dilimpahkan, Habib Bahar bin Smith Dua Kali Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpisah, terkait pro-kontra berdirinya tempat ibadah diatas tanah fasos-fasum mendapat pandangan dari wakil rakyat DPRD Tangerang Selatan. Pandangan itu salah satunya datang dari anggota fraksi Demokrat, Julham Firdaus.
Dalam pandangannya terkait persoalan pro-kontra pembangunan tempat ibadah diatas tanah fasos-fasum itu, politisi Demokrat tersebut mendorong Pemkot Tangsel untuk hadir ditengah-tengah.
Baca Juga: Nasib Sampah di Tangsel Ditentukan Bulan Maret, Kadis DLH: 400 Ton Dibagi Serang dan Bogor
Artikel Terkait
Kesaksian Pembantaian Massal di Pabrik Gula Djatibarang pada Masa Bersiap 1945
Kasus Harian Covid-19 Meningkat, 2 Kasus Konfirmasi Omicron Tewas
Penyebaran Tinggi, Pemerintah Tambah 150 Tempat Tidur Pasien Covid-19 Omicron
DPRD Tangsel Optimis 7 Perda Dapat Menopang Jalannya Pemerintahan
Sopir Tronton Maut Kecelakaan di Balikpapan Gunakan SIM Palsu sejak 2017