HARIAN MASSA - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith kembali meminta penangguhan penahanan.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah dua kali Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan. Namun, belum ada tanda-tanda penangguhan itu akan diloloskan oleh kepolisian dari Polda Jabar.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan yang kedua, karena yang permintaan yang pertama tidak digubris oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Brutal! Ibu dan Anak di Bandung Barat Bersimbah Darah Dibantai Sekelompok Orang
"Kita belum dapat jawabannya Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," katanya, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ada sejumlah kenapa penangguhan penahanan itu tidak diloloskan. Salah satunya, karena polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," sambungnya.
Baca juga: Makam Ipin dan Upin Ditemukan di Palu, Les Copaque Production Beri Jawaban
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Bahar untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus hoaks.
Artikel Terkait
Budayakan Olahraga, Dispora Tangsel Beri 27 Meja Pingpong Kepada Masyarakat
Jakarta Banjir Setinggi 70 Centimeter, Netizen Langsung Nyinyir Air Masuk ke Bumi
Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain untuk Laga Uji Coba Internasional
3 Teori Penting Sejarah Awal Masuknya Islam di Indonesia, Mulai Abad 7 hingga 13 Masehi
Sedih, Pemain PSS Sleman Jual Medali untuk MRI, Netizen Langsung Galang Dana
Guncangan Gempa Banten M6,7 Hancurkan 3.078 Rumah, Pandeglang Paling Parah
6 Peta Evakuasi Tsunami Dipasang di Kawasan Industri Krakatau I, Masyarakat Harus Diedukasi
Bukan Jenis Makanan, Ternyata Ini Kepanjangan dari Bonus Sambal Terong
Makam Ipin dan Upin Ditemukan di Palu, Les Copaque Production Beri Jawaban
OPM Kembali Serang Pasukan TNI di Papua, 1 Prajurit Tewas 2 Masih Kritis