HARIAN MASSA – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) optimis 7 peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan pada tahun 2021 dapat menopang jalannya pemerintahan di Tangsel. Selain itu, sebanyak 7 Perda tersebut diyakini menjadi payung hukum pembangunan yang berkualitas.
Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan, Mustopa menjelaskan terkait hasil Perda. Menurut Mustopa, Perda sebagai instrumen yang diberikan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, menurut Mustopa, DPRD sangat fokus pada upaya penyusunan Perda yang berkualitas. Bukan saja dalam proses pembahasannya, namun juga proses substansinya.
Baca Juga: Penyebaran Tinggi, Pemerintah Tambah 150 Tempat Tidur Pasien Covid-19 Omicron
“Harapannya, Perda yang dihasilkan mampu menopang jalannya pemerintahan dan pembangunan yang berkualitas di Tangerang Selatan,” jelas Mustopa kepada Harian Massa, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Meningkat, 2 Kasus Konfirmasi Omicron Tewas
Meski begitu, kerja dewan menurutnya dilakukan tidak satu bidang. Bahwa dewan, kata Mustopa, ada tupoksinya sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Disisi lain, ketika disinggung terkait minimnya Perda yang dihasilkan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut membeberkan terkait tolak ukur proses Perda.
“Kalau tiga pokok menjadi tiga pokok kinerja dewan, jangan dinilai dari satu bidang. Tolak ukurnya dari jumlah berapa Perda yang dihasilkan, bukan itu,”tuturnya.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Meningkat, 2 Kasus Konfirmasi Omicron Tewas
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun Harian Massa, terdapat 7 Perda yang sudah dihasilkan di tahun 2021. Perda tersebut antara lain, Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Perda nomlr 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, terdapat Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.
Baca Juga: Kesaksian Pembantaian Massal di Pabrik Gula Djatibarang pada Masa Bersiap 1945
Disisi lain, terdapat Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Restribusi Daerah, Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Perda APBD Perubahan tahun 2021.
Serta Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026 dan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk.
Artikel Terkait
Lawan Covid-19, 5.327 Tenaga Kesehatan Terima Nutrisi dan APD
Mantan Striker Chelsea Ngaku Lagi Didekati Raksasa Catalan
Manchester United Gagal Tembus Liga Champions, Gaji Cristiano Ronaldo Bakal Dipangkas
Brutal! Ibu dan Anak di Bandung Barat Bersimbah Darah Dibantai Sekelompok Orang
Patung Jokowi Berhelm Emas, Kejutan untuk Mandalika?
Gerombolan Begal Sadis di Jambi Kejar Bacoki Perempuan, Korban Teriak Ampun