Jadi Sorotan Netizen, Pria Beseragam SMK Kristen Diduga Ikut Sholat Jumat

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:08 WIB
Pria Beseragam SMK Kristen Diduga Ikut Sholat Jumat (Foto: Tangkapan layar twitter @Android_AK_47.)
Pria Beseragam SMK Kristen Diduga Ikut Sholat Jumat (Foto: Tangkapan layar twitter @Android_AK_47.)

HARIAN MASSA – Sebuah foto menunjukkan seorang pria memakai seragam SMK Kristen, Klaten, Jawa Tengah. Foto tersebut jadi sorotan warganet lantaran terdapat tulisan sebuah status sekolah Kristen.

Diduga pria berseragam SMK Kristen di salah satu Kabupaten Klaten tersebut sedang mengikuti sholat Jumat di Masjid Ar Rohmah. Hal itu diketahui saat foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Android_AK_47 pada Jumat 21 Januari 2022.

Spontan dengan adanya foto tersebut warganet turut berkomentar. Berbagai komentar warganet pun meramaikan akun Android_AK_47.

Baca Juga: Sempat Dikira Mayat Gosong, Petugas Damkar DKI Jakarta Ternyata Evakuasi Gigi Palsu

“Itu mah Sudah biasa dan hanya di rezim kodok Ini jadi masalah. Banyak kok teman muslimin yg bersekolah di sekolah kristen,” tulis akun @cahaya3079 seperti dikutip Harian Massa, Sabtu 22 Januari 2022.

“Temanku dulu juga ada. Sekolah di SMP Kristen masuknya siang. Pas hari Jumat dia sering telat masuk soalnya dia sholat Jumat dulu,” tulis @SensorRepublik.

Baca Juga: Kronologis Serangan Brutal OPM yang Lukai Bharada Resi Nugroho di Papua

Sementara, seperti dikutip Harian Massa dari suaramuhammadiyah.id menjelaskan, berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa.

Terkait fatwa tersebut, berikut bunyinya: Orangtua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang mengancam akidah Islam.

Baca Juga: Helikopter Satgas Damai Cartenz Diserang OPM, 1 Anggota Polri Tertembak di Dada

Haram bagi orangtua menyekolahkan anak di sekolah yang menghalangi anak belajar agama Islam. Haram bagi orangtua menyekolahkan di sekolah non-Muslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam.

Haram bagi orangtua membiarkan anak mengikuti pendidikan atau pelajaran agama non-Islam. Bersekolah di lembaga non-Muslim yang tidak termasuk ke dalam poin 2-5 di atas hukumnya boleh, dengan catatan:

“Bukan untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD) sampai S1, karena pada usia tersebut anak dianggap rentan dan mudah terpengaruh oleh keyakinan agama lain,” tulis dalam situs suaramuhammadiyah.id.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Melonguane, BMKG Imbau Warga Waspada

Dalam kondisi ketiadaan alternatif lembaga pendidikan Islam atau negeri, seperti tinggal di kawasan mayoritas non-Muslim. Harus ada jaminan akan adanya pengajaran agama Islam untuk anak dari pihak sekolah.

Halaman:

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X