HARIAN MASSA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan bui kepada penganiaya wartawan Nurhadi.
Kedua polisi itu, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Izin 5 Produk Vaksin Booster, Target Pertama Kelompok Rentan
"Menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir, di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Selain pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000. Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Dinas Pariwisata Gerah, Tempat Wisata di Tangsel Dikuasai Ormas
Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi itu untuk banding atau menerima putusan.
Artikel Terkait
Video Polisi Dirumah Habib Bahar Bin Smith, Ferdinand Anggap Polda Jabar Lakukan Perbedaan Hukum
Wali Kota Tangerang Gelar Tebak Skor Final AFF Indonesia VS Thailand Berhadiah Handphone, Buruan Ikut!
Korsleting Listrik! Mobil Berpenumpang Terbakar, Begini Kondisi Penumpangnya
Kronologis Kecelakaan Maut Rombongan Relawan Tangerang di Tol Pasuruan
Tabrakan Maut Relawan Semeru asal Tangerang di Tol Pasuruan Diduga Akibat Sopir Mengantuk
Relawan asal Tangerang yang Tewas Kecelakaan di Tol Pasuruan Pengantin Baru, Dimakamkan di Tegal
Tidak Ada Ganjil Genap dan Penyekatan, Wisata Lembang akan Terapkan One Way
Rekomendasi Ahli Gizi: Buah Beri Sebagai Pendamping Sarapan Pagi
Polda Jabar Benarkan Personelnya Datangi Kediaman Habib Bahar bin Smith, Ini yang Dilakukan Polisi
Tak Ingin Ada Adu Domba, Fedinand Hapus Tweet Soal Polda Jabar Datangi Kediaman Habib Bahar bin Smith