HARIAN MASSA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan laporan kinerja tahunan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Tangerang Selatan. Penyerahan laporan kinerja tersebut telah diserahkan, pada Rabu 5 Januari 2022.
Ketua DPD PKS Kota Tangerang Selatan Dadang Darmawan mengapresiasi laporan kinerja tahunan yang diserahkan oleh Fraksi PKS.
Menurut Dadang, laporan kinerja tersebut menjadi bukti kerja dakwah parlemen fraksi PKS yang harus diketahui olehbseluruh jajaran pengurus dan simpatisan.
Baca Juga: Potret Serdadu India di Penjara Glodok, Tolak Perintah Perang Melawan Pejuang Indonesia
“Laporan kinerja ini menjadi bukti kerja-kerja dakwah parlemen Fraksi PKS yang harus diketahui oleh struktur pengurus PKS, para kader, simpatisan, serta masyarakat umumnya,” terang Dadang Darmawan melalui keterangan tertulis yang berhasil diterima Harian Massa, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta Tangerang, TKI asal Indramayu Terkonfirmasi Omicron
Dengan demikian, Dadang menyampaikan, laporan kinerja yang berbentuk hard copy maupun softcopy tersebut nantinya akan dipelajari dan kemudian diteruskan kepada seluruh stakeholder. Hal itu untuk dikaji dan menjadi bahan telaah untuk langkah-langkah kerja berikutnya.
“Hubungan yang baik antara Fraksi PKS dan DPD harus tetap terbangun untuk memastikan kerja-kerja dakwah parlemen dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi partai,” ujar Dadan Darmawan.
Baca Juga: Sebut Kangen Balik ke Inter Milan, Romelu Lukaku Dihadiahi Denda
Sementara, Ketua Fraksi PKS Sri Lintang Rosi Aryani usai menyerahkan laporan kinerja tahunan itu menyatakan bahwa pimpinan dan anggota Fraksi PKS dalam periode 2019-2024 bertekad untuk mengemban amanah partai sebaik mungkin.
Terlebih dengan total anggota 8 orang dan salah satunya menduduki Wakil Ketua DPRD (Mustopa, red), maka perjuangan untuk kepentingan umat dan rakyat akan lebih baik dibandikan dengan periode sebelumnya.
“Kami telah bekerja untuk kepentingan umat dan rakyat melalui tiga tugas pokok dan fungsi yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Lintang.
Baca Juga: Kisah Nyata Pendonor Ginjal di Indonesia, Siska dan Kebesaran Hatinya
Dengan begitu, Lintang menyebutkan sejumlah kinerjanya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan menolak beberapa Raperda.
Penolakan itu seperti perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan (CSR), serta Raperda tentang Hari Jadi DPRD.
Artikel Terkait
Gara-gara Istri Selingkuh, Pria di Setu Tangsel Babak Belur Dihajar Selingkuhan Istri
Bangsa Eropa Ingin Menguasai Negara Nusantara, Berikut Alasannya?
Gadis Cantik Berprestasi asal Pinang Sulawesi Selatan Ini Rela Jadi Kuli Panggul Bantu Ekonomi Keluarga
Pindah Jalur ke Politik, Komedian Narji Sepi Job atau Pensiun dari Dunia Hiburan?
Sidak Lokasi Formula E Jakarta, Giring PSI Terperosok Lumpur Setinggi Mata Kaki