Menyadari Kesalahan, Penghuni Asrama Detasemen C Pelopor Sat Brimob PMJ Angkat Kaki dari Asrama Brimob Ciputat

- Kamis, 16 Desember 2021 | 16:12 WIB
Sat Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) Batalyon C Pelopor Ciputat saat menggelar konferensi pers tarkai pengosongan asrama. (Foto: Don Oslo/Harian Massa.)
Sat Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) Batalyon C Pelopor Ciputat saat menggelar konferensi pers tarkai pengosongan asrama. (Foto: Don Oslo/Harian Massa.)

HARIAN MASSA - Sat Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) Batalyon C Pelopor berhasil menyelesaikan eksekusi atau pengosongan rumah dinas Purnawirawan Polri di Kesatryan Polri, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengosongan rumah dinas tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 13 tahun 2018 tentang rumah dinas, asrama dan mess Polri. Eksekusi dilakukan lantaran sebanyak 44 penghuni asrama sudah berstatus warga sipil.

Wadansat Brimob Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan kepada awak media menjelaskan, pengosongan asrama sesuai Perpol nomor 13 tahun 2018. Menurut Bhakti, eksekusi tersebut sesuai denhan rencana tim kerja terpadu.

Baca Juga: Omicron Terkonfirmasi Masuk Indonesia, Karantina Pelancong Luar Negeri Harus Diperketat

“Sesuai dengan rencana tim kerja terpadu dalam rangka penertiban asrama Polri dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 13 tahun 2018. Hari ini kami melakukan eksekusi penertiban asrama Polri di Batalyon C Pelopor Ciputat,” terang AKBP Bhakti Suhendarwan, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Hujan Deras di Puncak Merapi, Warga Diminta Waspada Banjir Lahar

Bhakti menjelaskan terkait penggunaan asrama Polri di Kesatryan Polri Ciputat. Menurutnya, asrama Polri peruntukannya adalah untuk anggota Polri aktif.

Dengan begitu, berdasarkan Perpol nomor 13 tahun 2018, pengosongan asrama Kesatryian Polri Ciputat segera dilaksanakan dieksekusi.

Baca Juga: Miliki Daya Rusak Hebat, Gempa Jember M5,1 Hancurkan Sejumlah Desa di Jawa Timur

“Asrama Polri ini sesuai peraturan bahwa peruntukkannya untuk anggota Polri aktif. Akan tetapi pada saat ini sekitar 44 rumah masih ditempati statusnya sebagai warga sipil,” jelas Bhakti Suhendarwan.

“Bahkan ditempati berpuluh-puluh tahun dan berganti tangan. Sehingga, hal tersebut sesuai Peraturan Polisi nomor 13 tahun 2018 dinyatakan melanggar hukum terkait penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga: Memiliki Dampak Merusak, Gempa Jember M5,1 Dipicu Sesar Aktif di Dasar Laut

Meski begitu, dalam penertiban di Kesatryan Polri Ciputat, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan, dan sudah melaksanakan mediasi di Komnas HAM pada tanggal 22 November 2021 lalu.

Menurut Bhakti, Kapolda juga sudah memberikan inisiatif untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak sekitar 44 KK. Bantuan itu untuk kegiatan pindah serta sarana dan prasarana.

Baca Juga: Gempa Bumi M5,1 Guncang Jember, Dampaknya Sangat Merusak

Halaman:

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X