HARIAN MASSA - Empat anggota polisi dari Polda Maluku dipecat dengan tidak terhormat, diduga karena terlibat kasus narkotika.
Keempatnya terdiri dari Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhammad Abas Titahelu, Bripka Irzal Atamimi, dan Aipda Siprianus Angwarmase.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, keempat polisi itu dipecat karena terlibat kasus narkotika dan desersi.
Baca juga: Cerita Rakyat: Asal Usul Gunung Semeru dan Air Suci Tirta Kamandalu
Pemberhentian anggota polisi secara tidak hormat ini dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda Maluku nomor 339/11/2021.
"Sepanjang 2021 sudah 33 anggota Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat," katanya, Selasa (7/12/2021).
Salah satu personel Polres Maluku Tengah yang dipecat, yakni Briptu Muhammad Abas Titahelu, bahkan tidak hadir upacara pemecatan itu.
Baca juga: Imbas Buah Cinta Perselingkuhan, Oknum Pejabat OJK Diduga Melakukan KDRT Kepada Istri
Kapolres Maluku Tengah yang memimpin upacara pemecatan langsung memberi tanda silang ke foto yang dibawa anggota polisi.
Artikel Terkait
Heboh! Hujan Uang Logam Pecahan Rp500 Perak Sebanyak 70 Juta di Ciamis
Fakta Kelam dan Mistis Jalan Cadas Pangeran
Berkunjung Ke Rumah Teman, Tiktokers Ini Kaget Usai Tau Siapa Ayah Sang Teman
Ketimpangan Jadi Sorotan, Fraksi PSI Tangsel Tak Ingin Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan
3 Bandar Narkoba Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Melarikan Diri Potong Jeruji Besi
Perawan Desa, Karya Sastra yang Hilang Karangan WR Supratman Diterbitkan Ulang
Survei KPN, Masyarakat Banten Puas dengan Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19
Mimimnya Perkembangan Pelayanan Masyarakat, PSI Soroti 60 Persen APBD Tangsel untuk Pegawai
PSI Bahas Temuan Pelayanan Puskesmas Tak Ramah
Nahas, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Kubangan Dekat TPU Sari Mulya