HARIAN MASSA - Pegiat anti korupsi, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan proyek mangkrak di Tangsel (Tangerang Selatan). Hal itu lantaran diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38 milyar.
Koordinator LAKP, Adnan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Harian Massa menyampaikan, terkait dugaan proyek mangkrak di Tangsel, pihaknya melaporkan dan meminta KPK untuk mengusut tuntas.
“Untuk itu kami sebagai warga negara melaporkan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel,” terang Adnan melalui keterangan tsrtulis yang diterima Harian Massa, Jum’at 3 Desember 2021.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Proyek Mangkrak di Tangsel, Ini yang Akan Dilakukan Lembaga Anti Rasuah
“Dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang (DBPR) dalam proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tahun jamak 2017 dan 2018 yang mangkrak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 milyar,”ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Proyek Mangkrak di Tangsel, LAKP Tuding DBPR Sembrono Bangun Diatas Tanah Milik Warga
Adnan menjelaskan, dalam persoalan dugaan proyek mangkrak di Tangsel, patut diduga DBPR telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek.
“Patut diduga Pemkot Tangsel pada Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor),” jelas Adnan.
“Atau pasal 2 ayat (1) UU tipikor jo putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”sambungnya.
Baca Juga: Dugaan Proyek Mangkrak di Tangsel Dilaporkan ke KPK
Artikel Terkait
Perampok Taksi Online di Medan Ditembak Mati, karena Rampas Pistol Polisi
Dr Tirta Habiskan Rp14 Juta Borong Dagangan Teman di Luar Negeri, Katanya Bagi-bagi Rezeki
Pengadilan Vonis Bebas Ibu Rumah Tangga Marahi Suami Mabuk di Karawang
Suntik Vaksin Astrazeneca, Warga Malang Alami Pusing hingga Kebutaan
Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditangkap Polisi Lakukan Pemerkosaan Gadis SMP
Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual Dosen Dicoret dari Daftar Wisuda