HARIAN MASSA - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) gigit jari. Usulan UMK 2022 tidak disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Pemda KBB telah merekomendasikan UMK 2022 sebesar Rp3.475.663,11 atau naik 7% dari upah minimum tahun 2021.
Tetapi, pada saat ditetapkan Ridwan Kamil, UMK KBB tahun depan tetap sama, sebesar Rp3.248.283,28 atau tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: UMK Jawa Barat Diketok, Berikut Daftar Besarannya di Kota dan Kabupaten
"Buruh di KBB kecewa, karena usulan kenaikan UMK 7% ditolak Pemprov Jabar, karena tak sesuai dengan seksama perhitungan upah dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh, KBB, Dede Rahmat, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, buruh merasa kecewa kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang memakai skema perhitungan UMK 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Padahal aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang divonis MK melanggar konstitusi.
Baca juga: Babak Baru Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung Demi Warisan, Laporkan Dugaan UU ITE
"Ini bukti gubernur tak pro terhadap nasib buruh. Padahal sejak awal aturan itu ditolak buruh karena merugikan kita," tegasnya.
Dijelaskannya, saat ini sejumlah serikat buruh di KBB bakal melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya. Secara organisasi buruh juga telah memutuskan melakukan mogok nasional pada 6-9 Desember 2021.
Artikel Terkait
Viral! Aksi Pria Bertato Curi Uang Kotak Amal di Masjid Ciracas, Aksinya Terekam CCTV
Jatuh ke Jurang Sedalam 15 Meter Bersama Motornya, Anggota DPRD Sumbar Meninggal Dunia
Begini Curhatan Nasib Guru Swasta di Tangsel Dalam Peringatan Hari Guru Nasional
5 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Terdata Sebagai Penerima Bantuan Sosial Warga Miskin
Peringati HUT ke-13, Kota Tangerang Selatan Dituntut Harus Lebih Baik
Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Pihak Keluarga Ungkap Motif Pemerasan
Cintai Tangsel Dengan Pasang Fotomu di Twibbon, 5 Link Twibbon HUT ke 13 Kota Tangerang Selatan
Miris! Puluhan Anjing dari Garut Didatangkan ke Sukoharjo untuk Dikonsumsi
Erick Tohir Dipukul Penggaris, Ini Alasannya
Dewan Pengupahan Bandung Usulkan UMK 2022 Naik Jadi Rp3,7 Juta