HARIAN MASSA - Penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupetan (UMK) 2022 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya diketok.
Jatim">Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan UMK ini diputuskan melalui Keputusan Jatim">Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022.
“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur," katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Babak Baru Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung Demi Warisan, Laporkan Dugaan UU ITE
Pihaknya berharap, seluruh stakeholder dapat memperhatikan, serta menerapkan ketentuan UMK 2022 tersebut dengan seksama.
"Penetapan UMK ini merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," sambungnya.
Baca juga: UMK Jawa Barat Diketok, Berikut Daftar Besarannya di Kota dan Kabupaten
Berikut nilai UMK 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
Artikel Terkait
Heboh! Pria di Bekasi Live Twitter Pamerkan Kemaluan di Kitab Suci Aquran
Pentolan OPM Pelaku Penembakan di Papua Temianus Magaya Ditangkap
Heboh! Hujan Uang Logam Pecahan Rp500 Perak Sebanyak 70 Juta di Ciamis
Fakta Kelam dan Mistis Jalan Cadas Pangeran
Berkunjung Ke Rumah Teman, Tiktokers Ini Kaget Usai Tau Siapa Ayah Sang Teman
Ketimpangan Jadi Sorotan, Fraksi PSI Tangsel Tak Ingin Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan
3 Bandar Narkoba Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Melarikan Diri Potong Jeruji Besi
Perawan Desa, Karya Sastra yang Hilang Karangan WR Supratman Diterbitkan Ulang
Survei KPN, Masyarakat Banten Puas dengan Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19
Mimimnya Perkembangan Pelayanan Masyarakat, PSI Soroti 60 Persen APBD Tangsel untuk Pegawai