HARIAN MASSA - Kasus anak rebut warisan dari ibu kandung di Aceh Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, sang anak akan melaporkan ibu kandungnya dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan perdata Asmaul Husna, untuk menguasai harta warisan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Tidak hanya ingin menguasai rumah tiga lantai warisan milik bapaknya, Asmaul Husna juga menggugat ibunya kandungnya Rp700 juta.
Baca juga: Miris! Ingin Kuasai Warisan, Seorang Pejabat di Aceh Tengah Usir Ibu dan 4 Adik Kandung
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Takengon, pada Selasa 30 November 2021, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Asmaul Husna pun mengaku sudah mendapatkan salinan putusan itu.
"Terimakasih atas perhatiannya terhadap masalah ini. Mengenai putusan yang baru saya terima adalah petikan putusan. Sedang Salinan putusannya belum kami terima," katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Bikin Bangga! Pencak Silat Indonesia Diakui di Belanda sebagai Warisan Budaya
Dilanjutkan dia, apabila salinan putusan majelis hakim PN Takegon, sudah ada, dia akan membuat laporan baru pelanggaran UU ITE.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Tangsel Kembali Terapkan PPKM Level 3, Warga Dilarang Berkerumun
3 Top News Selebritis dalam Sepekan, Mulai dari Ria Ricis Sah hingga Nirina Zubir
Mengharukan! Kakak Beradik Ini Pakai Sepatu Bergiliran Ikuti Sekolah Tatap Muka
Heboh! Siswi SMP di Pinrang Lamar Laki-laki dengan Mahar Rp500 Juta
Miliki Tato dan Bertindik, Ratusan Sekuriti di Bandara Ngurah Rai Bali akan Dipecat
Remaja 18 Tahun di NTB Mengamuk Tusuk Pria yang Membentak Ibunya
Pembunuhan Berantai, Air Beracun Dukun Pengganda Uang di Magelang Tewaskan 4 Orang
Doddy Sudrajat Mengurusi Harta Vanessa Angel, Netizen Singgung Matinya Hati Nurani
Pesan Paranormal Tanggal 26 November untuk Ekstra Hati-Hati, Ada Apa?