Kadin Indonesia Anggap Pengesahan UU HPP Berdampak Cukup Besar untuk Pajak 

- Jumat, 19 November 2021 | 17:27 WIB
Twitter KADIN Indonesia. (Foto: Tangkapan layar @KADIN_Indonesia.)
Twitter KADIN Indonesia. (Foto: Tangkapan layar @KADIN_Indonesia.)

HARIAN MASSA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beranggapan pengesahan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 berdampak positif.

Peraturan tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) tersebut berdampak cukup besar terhadap aturan pajak.

Hal tersebut diketahui ketika Harian Massa mengunjungi akun media sosial twitter resmi milik Kadin, dengan akun @KADIN_Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang 3, Pemkot Tangsel Khawatirkan Klaster Pendidikan 

“Pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia,” tulis admin akun @KADIN_Indonesia seperti dikutip Harian Massa, Jum’at 19 November 2021.

Baca Juga: Cerita Buni Yani Ada Napi Teroris Ditangkap, Tapi Tak Tahu Salahnya 

Menurut KADIN, dampak tersebut terjadi pada ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (Pph), pajak pertambahan nilan (PPN).

“Diantaranya beberapa ketentuan pada KUP, PPh, dan PPN serta terdapat pengenaan pajak baru yaitu pajak Karbon,” sebut admin Kadin.

Editor: Don Oslo

Sumber: Twitter @KADIN_Indonesia.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X