HARIAN MASSA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beranggapan pengesahan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 berdampak positif.
Peraturan tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) tersebut berdampak cukup besar terhadap aturan pajak.
Hal tersebut diketahui ketika Harian Massa mengunjungi akun media sosial twitter resmi milik Kadin, dengan akun @KADIN_Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang 3, Pemkot Tangsel Khawatirkan Klaster Pendidikan
“Pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia,” tulis admin akun @KADIN_Indonesia seperti dikutip Harian Massa, Jum’at 19 November 2021.
Baca Juga: Cerita Buni Yani Ada Napi Teroris Ditangkap, Tapi Tak Tahu Salahnya
Menurut KADIN, dampak tersebut terjadi pada ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (Pph), pajak pertambahan nilan (PPN).
“Diantaranya beberapa ketentuan pada KUP, PPh, dan PPN serta terdapat pengenaan pajak baru yaitu pajak Karbon,” sebut admin Kadin.
Artikel Terkait
Begini Cara Mustofa Nahrawardaya Dukung MUI
Denny Siregar Komentari Cuitan Mustofa Nahrawardaya Dukung MUI, Komentarnya Singgung Asam Urat
Pertama dalam 800 Tahun, Selandia Baru Saksikan Gerhana Bulan Sebagian
Tau Gak? Ternyata Pagi Hari Bukan Waktu yang Bagus Untuk Sarapan Kata Dr Zaidul Akbar
Heboh Luna Maya Jadi Ketua RT di Kemang, Gading Marten: Bu Luna Mau Bikin KTP Nih!
Datang di Rumpin Bogor, Jokowi Bawa Duta Besar Negara Sahabat