HARIAN MASSA - Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya dijadikan tersangka pencabulan saat bimbingan skripsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syafri diduga mencabuli mahasiswi berinisial L saat bimbingan skripsi dengan cara menciuminya. Peristiwa ini pun viral, karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Baca juga: Tidak Terima Senggolan Badan, Pria di Manado Kritis Kena Tikam Sajam
"Ya, SH kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (18/11/2021).
Dilanjutkan dia, kasus ini sudah melalui proses gelar perkara dan akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul oleh Syafri terhadap mahasiswinya, yakni L.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," tandasnya.
Baca juga: Polsek Pondok Aren Digeruduk Puluhan Ormas, Pemicunya Tebang Pilih Kasus Sajam
Setelah penetapan tersangka, polisi segera memeriksa tersangka SH. Polda Riau juga melakukan kerjasama dengan Mabes Polri dalam penggunaan alat lie detector (alat penguji kebohongan).
Artikel Terkait
Penyebab Kebakaran Kilang Pertalite di Cilacap, Mulai Disambar Petir hingga Dibakar
Ali Mochtar Ngabalin Sebut Erick Tohir Bawa Misi Kenabian
Kasat-Kusut Konflik Ojol dan Mie Gacoan di Jogja
Motor Adu Banteng di Serpong Tangsel, 3 Orang Tewas
Ini Catatan Kritis Dian Sastro Dukung Permendikbud 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual
Diduga Mabuk, Remaja Belasan Tahun Ditemukan Bugil di CiputatĀ
Laporan BMKG Ada Petir Didekat Kilang Minyak Cilacap yang TerbakarĀ
Ancaman Abrasi di Pantai Utara Banten
Angela H Tanoesoedibjo Jadi Menteri Ad Interim Selama Sandiaga Uno ke AS, Ini Wejangannya
Riwayat RM Ngabehi Soemoharyomo, Ayahanda Ibu Tien Soeharto dengan 9 Anaknya