Diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang berujung kematian.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Anak Trauma Tidak Mau Bertemu Papah Lagi
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 6 Juni 2014.
Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pekerja Kokain di Kolombia Pamer Video di Tiktok
Penuhi Stok Musim Dingin, Warga China Mulai Menimbun Kubis
5 Negara Termuda di Dunia
Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Pembentukan Panitia
Australia Bakar Tiga Kapal Indonesia
Usai Gelar Perkara, Polisi Naikan Kasus Penyidikan Tabrakan Maut Vanessa Angel
Polisi Dalami Unsur Pidana Kasus Kecelakaan Maut yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suaminya
Mardani Ali Sera Optimis Oposisi Akan Selalu Hidup
Tabung Gas Bocor Memicu Ledakan di Pamulang, 3 Orang Luka Bakar
Sah, Hendropriyono Jadi Saksi! Petinggi Gerindra Hadir di Pernikahan Abu Janda