HARIAN MASSA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengajukan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp1.891.477 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, angka UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu.
Sidang pengupahan melibatkan tiga unsur. Yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha.
Baca juga: Bentrok Petani Sawit dengan Perusahaan di Padang Lawas, Satu Tewas Lainnya Luka-luka
"Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477," katanya, Selasa (16/11/2021).
Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja.
Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun 2022 mendatang naik sekitar Rp300.000.
Baca juga: Novelis Okky Madasari Diancam Pemerkosaan Dukung Permendikbud Kekerasan Seksual
“Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi COVID-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan,” tegas Himawan.
Artikel Terkait
Usai Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
Ini Bukti Kesalahan Sopir Vanessa Angel saat Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto
Aktor Rony Dozer Berpulang, Tora Sudiro Bagikan Kenangan
Viral Unboxing Kargo Ducati Jelang WSBK 2021, Berikut Sejumlah Faktanya!
Viral! Unboxing Kargo Ducati di WSBK 2021 Sirkuit Mandalika Dijadikan Konten Medsos
Sejarah Panjang Ducati dari Perusahaan Jam Tangan hingga Motor Balap
Pimpinan Pusat Aisyiyah Nilai Permendikbud No 30 Tahun 2021 Legalisasikan Seks Bebas
7 Alasan Kenapa Kamu Harus Dukung Permendikbud No 30 Tahun 2021
Dukung Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual, Alissa Wahid: Terlalu Banyak Kejahatan Ini!
Rumah Pengacara di Tangsel Dibobol Maling, Terekam CCTV Pelakunya 5 Orang