HARIAN MASSA - Permendikbud No 30 tahun 2021 dinilai mengandung unsur legalisasi perbuatan asusila dan seks berbasis persetujuan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini saat berbincang dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menilai aturan ini mengandung unsur legalisasi perbuatan asusila dan seks berbasis persetujuan," katanya dikutip dari muhammadiyah.or.id, Jumat (12/11/2201).
Baca juga: Ini Bukti Kesalahan Sopir Vanessa Angel saat Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto
Menurutnya, aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tengah menjadi buah bibir.
"Muhammadiyah telah jauh-jauh hari berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, di seluruh Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
Menanggapi masukan dari PP Aisyiyah, Nadiem Makarim mengaku sangat terbuka dengan berbagai masukan Aisyiyah.
"Saya senang sekali bisa melihat pertama kalinya pimpinan Perguruan Tinggi yang masyoritas perempuan ini, ini suatu kebanggan sekali buat kita di Kemendikbud Ristek,” pungkas Nadiem.
Artikel Terkait
Celurit dan Samurai Jadi Alat Saling Serang 2 Kelompok Pemuda di Pamulang Tangsel
Buntut Bisnis PCR, Partai PRIMA Desak KPK Usut Dugaan Kasus yang Melibatkan LBP dan Erick Tohir
FC Barcelona Resmi Pulangkan Xavi Hernandez untuk Gantikan Ronald Koeman
Jalan dan Masjid di UEA Diberi Nama Presiden Joko Widodo
Jelang HUT Tangsel ke 13, Pengamen dan Pengemis Dirazia Satpol PP
Sopir Tabrakan Maut Vanessa Angel Sudah Sembuh, Tapi Alami Trauma
Kisah Mangkat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Pohon Beringin Kyai Wijayandal
Big Match Manchester United vs Manchester City: Skor 0-2
Barcelona Datangkan Xavi Hernandez Jadi Manager
Mengatasi Batuk Berdahak dan Kering