HARIAN MASSA – Muhammad Joddy Praman Setya alias Jodi, akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nomor 837.
Penetapan tersangka kepada Jodi lantaran sopir itu terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, yang menewaskan Anessa Angel dan Febri Andriansyah.
Informasi penetapan tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran usai menerima SPDP dari penyidik kepolisian.
Baca Juga: Desas-Desus Mantan Panglima TNI Masuk Kabinet Jokowi, Mardani Ali Sera: Bukan Sekedar Bagi Jabatan
“Sudah ada tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,"terang Imran kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Istri Abu Janda, Wynona Reisa Hobi Koleksi Doraemon dan Suka Anjing
Informasi yang didapat Harian Massa, Tubavus Muhammad Joddy dijerat dengan pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut menewaskan Vanessa Angel dan Febry Andriansyah di Jalan Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Artikel Terkait
Paul Pogba Terancam Menepi hingga 8-10 Pekan ke Depan
Lionel Messi Bakal Kembali Pulang ke Barcelona pada 2023
Ganjar Pranowo Diramal Tidak Akan Jadi Presiden di Tahun 2024, Taruhannya Potong Kuping!
Peringatan Hari Pahlawan, Wali Kota Tangsel Bicarakan Protokol Kesehatan
Pemkot Tangsel Soroti Pencurian Tabung Gas
IOJI Catat 332 Kapal Ikan asal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara