HARIAN MASSA – Sebanyak 5 emak-emak ditangkap polisi. Mereka tak berkutik usai ditangkap jajaran Polres Tangsel setelah aksinya melakukan pemalsuan sertifikat terungkap.
Ada 5 tersangka emak-emak yang berhasil diamankan polisi seperti berinisial MP (45), LC (55), YI (45), SD (45), RM (60).
Modusnya, 5 emak-emak tersebut melakukan pemalsuan sertifikat untuk menjadi barang jaminan pegadaian. Akibat ulahnya, sebanyak 7 warga mengalami kerugian mencapai Rp 805 juta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sertifikat Palsu dengan Kemiripan 70 Persen
Baca Juga: Begal Motor Beraksi di Kelapa Dua Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, sertifikat palsu yang menyerupai aslinya itu digadai dan diperjualbelikan.
“Kerugian warga akibat sertifikat palsu tersebut mencapai Rp 805 juta. Modusnya di gadai perorangan dan diperjualbelikan,” terang AKBP Iman Imanuddin, Jum’at 29 Oktober 2021.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 264 KUHP atau 263 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
8 Destinasi Wisata Angker di Kota Bogor, Nomor 8 Paling Mengerikan
Merinding, Wanita Ini Merekam Suara Orang Menyapu Tiap Malam di Depan Rumahnya
Menstrual Cup Ternyata Berbahaya, Bisa Menyebabkan Endosemiostris hingga Kemandulan
Pro Kontra Teh dan Kopi Bagi Penderita Gerd, Boleh Diminum atau Tidak?
Wanita Ini Diajak Pacarnya Mencopet, Giliran Ketangkep Warga di Ciledug Ditinggal Kabur
Curi Pagar Besi, Nasib Pencuri di Medan Seperti Pepatah! Gayanya Bikin Netizen Terpingkal