HARIAN MASSA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, tidak masalah masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi lima hari.
Namun, dengan catatan syarat utamanya harus positivity rate kurang dari 3 persen, dan berlaku untuk orang yang sudah dua kali divaksin,
"Masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi 5 hari? Oke saja. Syarat utamanya positivity rate < 3 persen. Berlaku untuk orang yang sudah divaksinasi dua kali," katanya, dikutip Harian Massa, dari @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Tanah Keluarga Baharuddin Lopa Dicaplok Mafia, Sofyan A Djalil Langsung Turun Tangan
Dilanjutkan dia, setelah melewati masa karantina, mereka juga harus menjalani masa Isoman selama tujuh hari di rumah masing-masing.
"Setelah karantina, opsi tambahan isoman (di rumah) 7 hari bagi yang baru divaksinasi satu kali dan dilakuan monitoring harian," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina lima hari berlaku untuk seluruh kedatangan internasional.
Baca juga: Sebut Sejumlah Grup dan Individu Muslim Berbahaya, Facebook Dikritik
"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ungkap Luhut, dalam keterangan persnya.
Artikel Terkait
Tips belanja hemat saat 10.10
Polisi Terapkan Oneway di Jalur Puncak Bogor, Kepadatan Kendaraan Terpantau di Persimpangan Gadog
Beredar Foto Irjen Napoleon Bonaparte Dipenjara, Netizen Soroti Ruang Penjara dan Seragam Polisi
Jokowi Pastikan Penerbangan di Bandara Nugrah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021
Punya Sejarah Berdirinya Tangsel, PPP Optimis Akan Bangkit
Tawuran Pelajar di Bogor Tewaskan 1 Orang, Bima Arya Bilang Begini
PON XX Papua Diwarnai Baku Hantam
Febri Diansyah Bongkar Sosok Jenius Orang Singapura yang Puji Jokowi
Berbagi Tips Turunkan Kolestrol ala dr Zaidul Akbar
Geger, Pria Bercadar Salat Berjamaah di Saf Wanita