HARIAN MASSA – Petugas gabungan dari Kepolisian,TNI dan Satpol PP DKI Jakarta membubarkan aktifitas malam di tiga kafe dan bar. Tiga kafe tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Pantauan, Harian Massa dikutip dari Instagram @jurnalwarga, petugas ganjngan membubarkan kerumunan pada Sabtu 9 Oktober 2021 pada dini hari.
Alasan pembubaran kerumunan di kafe tersebut lantaran dianggap telah melanggar aturan jam yang PPKM level 3 yang masih berlangsung.
Baca Juga: Tidak Perlu Dukun, Begini Cara Ruqiyah Rumah agar Terbebas dari Gangguan Jin
Menurut Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, pihaknya meminta pengunjung kafe untuk membubarkan diri.
“Saat masuk ke bar dan café dikarenakan untuk mengimbau pengunjung bar segera pulang,” tegas AKBP Dermawan Karosekali, seperti dikutip Harian Massa, Minggu 10 Oktober 2021.
Baca Juga: Tiba-tiba Mati Listrik, 5 Orang Terjebak di Lift Pusat Perbelanjaan Jakarta
Kegiatan itu rutin dilakukan dalam rangka operasi skala besar dan Crowd Free Night bersama anggota TNI dan Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanegara.
Artikel Terkait
Makin Ganas, Sekali Beraksi Maling Motor di Pinang Tangerang Sikat 2 Motor
Anies Baswedan Diwarisi Keris Joko Tingkir, Janji Kembangkan Wayang Kulit
Kenapa Gigitan Nyamuk Tidak Terasa Sakit, Ternyata Begini Jawabannya
Kode Redeem FF Hari Ini Untuk Dapat Skin, Candy Bag, dan MP40 yang Belum Digunakan
Piala Thomas : Tambahan Angka dari Sektor Ganda, Indonesia Menang 5-0
MUI: Vaksin Zifivax Merupakan Vaksin Yang Halal dan Suci