HARIAN MASSA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 2,7 milliar.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 9 tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR dan RH berhasil diamankan di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di Ciputat Tangsel, Gunung Sindur, dan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk wema kuning atau bibit yang mengandung narkotika jenis Momb 4EN Pinaca seberat 2.623,2 gram atau seekitar 2, 6 kilo.
Baca Juga: Gara-Gara Cucian Dua Nenek Baku Hantam, Hingga Berujung Laporan Polisi
“Selain itu, ada tembakau sintetis dengan berat brutto keseluruhan 1.484,94 atau sekitat 1, 4 kilo,” terang Kapolres AKBP Iman Imanuddin saat koneferensi pers da halaman Mapolresta Tangsel, Jum’at 10 September 2021.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (C) subsider 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang cash, handphone, mobil, sepeda motor, sepeda, laptop dan barang lainnya dengan konvensi sekitar Rp 2,7 milliar.
Artikel Terkait
Kebakaran di Lapas Tangerang, Kalapas Sebut Terjadi saat Hujan Deras
Hanya Satu Menit, Begini Cara Top Up Diamond Game Free Fire Hingga Mobile Legend
3 Narapidana Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Kritis, Alami Luka Bakar hingga 98 Persen
Peredaran Miras di Tangsel Mengkhawatirkan, NU Soroti Perda Nomor 4 Tahun 2014
Tepis Perang Geng Narkoba di Lapas Tangerang, Kalapas: Hoax
Fraksi PSI DPRD Tangsel Minta Pemkot Lebih Tegas Awasi Peredaran Miras