HARIAN MASAA -Tak terima lahan belakang rumah dibuangin air bekas cucian, membuat nenek berinisial SH (54) harus berurusan dengan Polisi. la pun harus mendekam di Mapolsek Songgon
Baca Juga : Banten Targetkan masuk 10 besar di PON XX Papua
Banyuwangi, guna mengikuti pemeriksaan Unit Reskrim
Polsek setempat. Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Nenek berinisial SH (54)
warga Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (09/09/21). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Hosmatun tetangga tersangka yang menjadi korban penganiayaan
"Kami mendapatkan laporan dari korban Homsatun, telah dianiaya tersangka mengunakan batu hingga lebam dan berdarah di bagian muka pada Sabtu empat September dua
ribu dua puluh satu "kata Kapolsek Songgon.
Iptu Eko menambahkan, sedangkan untuk kronologi penganiayaan tersebut berawal dari adu mulut, lantaran tersangka tidak terima lahan belakang rumahnya dibuangin air bekas cucian. Sontak tersangka melempar batu bata dan batu ke wajah korban hingga bengkak memar di mata sebelah kiri serta kuka lecet dibagian hidung hingga berdarah.
Baca Juga : Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Sita DJP Banten
"Dari situlah korban memutuskan peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi, dan kami melakukan penyelidikan serta
penangkapan, "jelas Iptu Eko Darmawan
Salanjutnya saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Maposek Songgon, guna kepentingan penyidikan. Rencana polisi akan menjerat tersangka Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Panganiayaan dengan ancaman kurungan 2 Tahıın 8 penjara
Artikel Terkait
Pengguna Tiktok Indonesia Boikot Ali Hamza Tren di Twitter, Siapa Sih Ali Hamza dan Kenapa Diboikot? Simak Yuk
Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Sita DJP Banten
PBSI Simulasi Sudirman -Thomas-Uber 2021
Lowongan Kerja Alfamart Untuk SMA SMK D3 S1 Di Bulan September 2021
Banten Targetkan masuk 10 besar di PON XX Papua