• Jumat, 29 September 2023

2 Prajurit TNI Menyambi Kurir Sabu dan Ekstasi Dituntut Mati, Isak Tangis Penuhi Ruang Sidang

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:52 WIB
Prajurit TNI kurir narkoba menangis saat dengar tuntutan mati. Foto: Istimewa
Prajurit TNI kurir narkoba menangis saat dengar tuntutan mati. Foto: Istimewa

HARIAN MASSA - Dua prajurit TNI AD yang menyambi kurir narkoba, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dituntut pidana mati. 

Keduanya tertangkap tangan menyelundupkan 75 kg sabu dan 40 butir pil ekstasi. Perbuatan keduanya dianggap tidak bisa dimaafkan. 

Dilansir dari Instagram @infokomando.official, keduanya prajurit TNI AD itu dituntut hukuman mati dalam pengadilan militer.

Baca juga: Penumpang Asiana Airlines Buka Pintu Darurat Pesawat, 12 Orang Jatuh Pingsan

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan, perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Akibat perbuatan keduanya, institusi TNI menjadi tercoreng, karena ikut membantu bandar narkoba dalam merusak generasi muda.

Baca jugaAlhamdulillah! Mas Awan Akhirnya Pulang setelah 9 Hari Menghilang

Tampak dalam sidang, Sertu Yalpin dihadirkan. Dengan menggunakan kursi roda, Setu Yalpin mendengarkan tuntutan jaksa. Seketika, air matanya berlinang disusul suara isak tangis menderu.  

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan, akan mengajukan pembelaan. 

"Siap Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan," pungkasnya. 

 

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X