HARIAN MASSA - Dua prajurit TNI AD yang menyambi kurir narkoba, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dituntut pidana mati.
Keduanya tertangkap tangan menyelundupkan 75 kg sabu dan 40 butir pil ekstasi. Perbuatan keduanya dianggap tidak bisa dimaafkan.
Dilansir dari Instagram @infokomando.official, keduanya prajurit TNI AD itu dituntut hukuman mati dalam pengadilan militer.
Baca juga: Penumpang Asiana Airlines Buka Pintu Darurat Pesawat, 12 Orang Jatuh Pingsan
Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan, perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Akibat perbuatan keduanya, institusi TNI menjadi tercoreng, karena ikut membantu bandar narkoba dalam merusak generasi muda.
Baca juga: Alhamdulillah! Mas Awan Akhirnya Pulang setelah 9 Hari Menghilang
Tampak dalam sidang, Sertu Yalpin dihadirkan. Dengan menggunakan kursi roda, Setu Yalpin mendengarkan tuntutan jaksa. Seketika, air matanya berlinang disusul suara isak tangis menderu.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan, akan mengajukan pembelaan.
"Siap Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mengharukan! Diremehkan karena Tunarungu, Anak Dewi Yull: Saya Telah Memaafkan Mereka
Mengenal Pistol Otomatis Glock 19 Gen 5 dan 43X, Bisa Diandalkan di Banyak Situasi
Video Syur Diduga Rebecca Klopper Tersebar Luas, Baju dan Tahi Lalatnya Mirip
Nana Mirdad Unggah Foto Paspor, Netizen Salfok: Cantik Banget Kak Nana
Raline Shah Tampil Memukau dengan Kebaya dan Gaun Biru di Cannes Film Festival 2023
Kementan Akan Bentuk Gugus Tugas hadapi El Nino
Miliki Harta Kekayaan Rp8,9 Miliar, Tabrani Kepala Dinas Pendidikan Banten Liburan ke Hongkong
Protes Invasi Rusia ke Ukraina, Wanita Ini Siram Tubuhnya dengan Darah di Festival Film Cannes 2023
Mengenal Senjata Serbu AK-47 dan AK-74 yang Banyak Digunakan dalam Perang Rusia VS Ukraina
8 Fakta Menarik tentang Ka'bah yang Wajib Jamaah Haji Tahu