HARIAN MASSA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, ditetapkan tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.
Johnny G Plate disebut-sebut meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Johnny menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
Baca juga: Perkumpulan Indonesia Muda Sebut Pemerintah Gagal Jalankan Amanat Reformasi 1998
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sebagai pengguna anggaran, Johnny memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Baca juga: Ita Martadinata Haryono, Saksi Kunci Korban Pemerkosaan Massal Mei 1998
Akibat korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp8,32 triliun. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dijebloskan ke Rutan Salemba.
"Hasil penghitungan kerugian negara, seperti yang kita sampaikan, menimbulkan kerugian negara Rp8 triliun Rp32 miliar," tukasnya.
Artikel Terkait
Mengenal Proyek X Elon Musk, Aplikasi Semuanya yang akan Menggantikan Twitter
Sosok Linda Yaccarino, CEO Baru Twitter yang Dekat dengan Donald Trump
Perankan Raja Louis XV, Karier Akting Johnny Depp Dipertaruhkan
Strategi Ganjar dan Anies Turunkan Angka Kemiskinan, Lebih Berhasil Mana?
Pengumuman! Jembatan Cisadane B Ditutup Sementara, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Bank BSI Jadi Sasaran Ransomware, Uang Nasabah Tiba-tiba Hilang Rp378.251.749
Mengenal Ransomware yang Mencuri Data Nasabah Bank BSI dan Cara Mengatasinya
Tidak Banyak yang Tahu, Ini Prestasi Prabowo Subianto selama Menjabat Menteri Pertahanan
Linda Yaccarino Punya Pengikut Baru, Ini Kata-kata Pertamanya Sebagai CEO Twitter
Viral! Pria di Jepang Ubah Dirinya Menjadi Wanita Cantik dengan Teknologi AI