HARIAN MASSA - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Aremania dibebaskan PN Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya adalah Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Oleh hakim PN Surabaya, mereka dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim menilai, mereka tidak melanggar dakwaan.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, Wahyu tidak terbukti telah melanggar dakwaan jaksa.
Dia didakwa Pasal 359 dan Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Penembakan di stadion bukan inisiatif Wahyu Setyo, tetapi terdakwa Hasdarman dan Bambang Sidik," katanya, Kamis (15/3/2023).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tonic Tangkau mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim terlebih dahulu.
Dari 5 terdakwa yang disidangkan, 3 divonis ringan, dan 2 bebas.
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Sedang tiga tersangka yang divonis ringan adalah eks Danki 3 Brimob Polda Jarim Hasdarmawan, dan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Sekuriti Office, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Artikel Terkait
Supersemar dan Perintah Tepukan Tangan Soeharto Mengusir Gerombolan Monyet
Viral! Warga Grogol Lempari Mobil-mobil Balap Liar dengan Batu
Di Ngawi, Presiden Jokowi Didampingi Mentan SYL Panen Raya Padi
Mengerikan! Erupsi Merapi Ubah Siang Menjadi Malam, Warga Rasakan Hawa Panas
Kabupaten Banyuasin Turut Sumbang Panen Raya Serempak 1 Juta Ton
Panen Raya Ngawi, Presiden Ajak Petani Percepatan Tanam
Wow! Istri Pejabat BPN Pamer Gaun Mewah dan Tas Mahal Seharga 1 Rumah KPR, Netizen Heboh
Tingkatkan Sistem Perbenihan Sawit, Ditjenbun Kementan Luncurkan Aplikasi BABE-Bun PSR
Brutal! Romo Kevas Dibacok Begal saat Berkendara di Gunung Putri, Motor Beat Dirampas
Panen Padi Didampingi Mentan SYL, Presiden Jokowi Senang Produktivitas Tinggi