135 Aremania Tewas, 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Divonis Bebas

- Kamis, 16 Maret 2023 | 21:55 WIB
Aparat kepolisian saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Foto: Istimewa
Aparat kepolisian saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Foto: Istimewa
 


HARIAN MASSA - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Aremania dibebaskan PN Surabaya, Jawa Timur. 
 
Keduanya adalah Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto. 
 
Oleh hakim PN Surabaya, mereka dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim menilai, mereka tidak melanggar dakwaan.
 
 
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, Wahyu tidak terbukti telah melanggar dakwaan jaksa. 
 
Dia didakwa Pasal 359 dan Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
 
"Penembakan di stadion bukan inisiatif Wahyu Setyo, tetapi terdakwa Hasdarman dan Bambang Sidik," katanya, Kamis (15/3/2023). 
 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tonic Tangkau mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim terlebih dahulu. 
 
 
Dari 5 terdakwa yang disidangkan, 3 divonis ringan, dan 2 bebas. 
 
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto. 
 
Sedang tiga tersangka yang divonis ringan adalah eks Danki 3 Brimob Polda Jarim Hasdarmawan, dan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 
 
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Sekuriti Office, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. 

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X