HARIAN MASSA - Seorang pria bernama Angga Putra alias Abang (26), ditangkap polisi karena membunuh pengguna jalan di Makassar.
Pembunuhan terjadi saat pelaku dan korban yang bernama A Alfin Syahril, bersinggungan di jalan. Pelaku lalu menabrak korban.
Usai menabrak korban, pelaku menusuk belakang pinggang korban.
Baca juga: Menang KO Lawan Alex Bhizer, Yunus Sasmita Ternyata Over 4,5 Kg
Dantim Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Songka, Wara Selatan, Palopo.
"Pelaku ditangkap sekitar jam 01.00 WITA," katanya, dikutip dari Instagram @polrespalopo_official, Senin (18/9/2023).
Dikatakan dia, pelaku merupakan warga Jalan Tamalate 7, Kelurahan Mappala, Kecamatan Rapocini, Kota Makassar.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penikaman terhadap korban A Alfin Syahril," sambungnya.
Baca juga: Kisah Cinta Jayaprana dan Layonsari yang Tragis! Tentang Ketulusan dan Pengorbanan
Dikatakan, pelaku menusuk korban di bagian belakang pinggang sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur satu kali.
"Akibat ketersinggungan, karena korban ditabrak menggunakan motor. Herannya yang menabrak melakukan penikaman," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (2) dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
PBNU Pecat Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum
Pelajar Minum Soda Campur Alkohol 70 Persen, Netizen: Bahaya! Bisa Mati
Tidak Kuat Tahan Birahi, Penumpang Maskapai Easyjet Melakukan Hubungan Seksual di WC Pesawat
Istilah Red Flag, Green Flag, dan Yellow Flag, Bahasa Gaul yang Sedang Hits di Media Sosial
Bantuan Perpompaan Kementan Selamatkan Sawah di Subang Akibat El Nino
Bongkar Korupsi Kepala Sekolah, Guru SDN 1 Cibeureum Dipecat! Wali Kota Tahu, Pemecatan Dibatalkan
Kasus Guru Bongkar Korupsi Kepala Sekolah Belum Selesai! Reza Dijemput Paksa, Diseret ke Kejaksaan
Terungkap! Katolik Agama Semitik Pertama yang Dianut di Sulawesi Selatan
Kemarau Panjang, Warga Pamulang Mulai Kesulitan Air Bersih
Cak Imin Kembali Umbar Janji, Naikkan Gaji Guru di Jakarta Rp30 Juta