HARIAN MASSA – Seorang kapten kapal yang menyerahkan 101 migran ke penjaga pantai Libya setelah menyelamatkan mereka di Laut Mediterania, telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh pengadilan Italia.
Giuseppe Sotgiu dinyatakan bersalah melanggar hukum internasional yang melarang pemulangan paksa orang ke negara-negara di mana mereka berisiko.
Kapel kapal tersebut diketahui mengemudikan Asso 28, sebuah kapal lepas pantai berbendera Italia yang memasok anjungan minyak di lepas pantai Libya, pada saat penyelamatan pada 30 Juli 2018.
Para migran, termasuk lima wanita hamil dan lima anak di bawah umur, dijemput dari sebuah sampan yang tidak layak melaut di perairan internasional dan diserahkan kepada penjaga pantai Libya di pelabuhan Tripoli.
Organisasi internasional yang mengoperasikan operasi penyelamatan mengatakan bahwa, meskipun itu merupakan langkah ke arah yang benar, keputusan itu menghukum satu individu sementara mengabaikan tanggung jawab negara-negara Libya dan Uni Eropa.
“Jika Anda mengutuk seseorang karena menyerahkan migran ke penjaga pantai Libya, Anda mempertanyakan legitimasi otoritas itu,” ujar Giorgia Linardi, juru bicara organisasi non-pemerintah Jerman Sea Watch di Italia, dilansir Harian Massa dari laman Aljazeera, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Untuk diketahui, Italia dan Uni Eropa telah membiayai dan melatih penjaga pantai Libya secara khusus untuk menghentikan arus migran.
Juli lalu, anggota Sea Watch memfilmkan otoritas maritim Libya mengejar kapal migran yang penuh sesak dan menembak ke arahnya, dalam upaya nyata untuk menghentikannya menyeberangi Laut Mediterania ke Eropa
Artikel Terkait
Kesehatan Mahasiswa Dibanting Polisi Sempat Memburuk, Dokter Tirta: Harus MRI Lengkap
Mitos Menakutkan di Balik Fenomena Ikan Mabuk di Sungai Cisadane Tangerang
ACT dan MUI Kolaborasi Pasar Murah
Kasus Anggota DPRD Kota Tangerang Pukul Warga dengan Pistol, Kuasa Hukum Minta Epa Ditahan
Medina Zein Alami KDRT, Warga Net: Banyak Banget Ya Allah Tugas Netizen
Ini Penjelasan Kenapa Gempa Bali M4,8 Pagi Ini Bisa Sangat Merusak