HARIAN MASSA - Kepolisian Singapura (SPF) menangkap seorang pria berusia 37 tahun karena diduga terlibat dalam perampokan bersenjata di Chinatown, Sabtu (25/9/2021). Polisi mengatakan mereka diberitahu tentang kasus perampokan bersenjata di sebuah toko di sepanjang Temple Street pada hari Jumat sekitar pukul 3.15 pagi.
"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pria itu diduga melakukan perampokan dengan mengonfrontasi korban dengan pisau dan meminta uang tunai," kata SPF seperti melansir Channel News Asia (26/9/2021).
Baca Juga: Jejak Kaki Manusia Tertua di Amerika Utara Ungkap Kehidupan Sebelum Zaman Es
Karena takut, para korban mematuhi instruksi dan menyerahkan uang tunai sekitar 1.000 dollar Singapura. Tersangka kemudian melarikan diri dari tempat kejadian dengan uang tersebut.
"Sebuah pisau ditemukan dan disita sebagai barang bukti," kata SPF
Pelanggaran tersebut membawa hukuman tidak kurang dari tiga tahun dan tidak lebih dari 14 tahun penjara. Polisi juga meminta keberadaan pria bernama Angelo Ng Chek Kiang untuk membantu penyelidikan kasus di atas.
Baca Juga: Catat Rekor Kasus Covid-19 Harian, Korea Selatan Berencana Hidup dengan Virus
“Kami meminta siapa pun yang memiliki informasi untuk menghubungi hotline polisi di 1800-255-0000 atau mengirimkan informasi secara online www.police.gov.sg/i-witness,” kata SPF.
Semua informasi yang diterima akan dijaga kerahasiaannya. Polisi ingin mengingatkan masyarakat bahwa menyembunyikan buronan adalah pelanggaran serius yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Artikel Terkait
Inggris: Covid-19 Lebih Rentan Menular pada Anak-Anak
Catat Rekor Kasus Covid-19 Harian, Korea Selatan Berencana Hidup dengan Virus
Korea Utara Sebut Ajakan Damai dari Seoul Terlalu Dini
Jejak Kaki Manusia Tertua di Amerika Utara Ungkap Kehidupan Sebelum Zaman Es
Segini Air Minum yang Dibutuhkan Tubuh Dalam Sehari