HARIAN MASSA - Peringatan Hari Raya Idul Adha, kerap diwarnai dengan menyembelih hewan kurban. Satu ekor sapi, biasanya untuk tujuh orang. Tetapi bisakah untuk delapan orang?
Kisah Kiai Wahab tentang kurban sapi ini cukup menarik disimak. Seperti dikutip dari Twitter Sejarah Ulama @SejarahUlama.
"Suatu hari menjelang Idul Adha, seseorang datang menghadap Kiai Bisri. Dia bermaksud melaksanakan qurban dengan menyembelih seekor sapi," tulis akun itu, dikutip Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Banjir Darah di Tanah Mataram, Amangkurat I Bunuh 6.000 Ulama Islam dalam Waktu 30 Menit
Namun, sebelumnya dia berkonsultasi dulu dengan Kiai Bisri, terkait dengan maksud dan aturan untuk menyembelih seekor sapi.
Orang tersebut rupanya bingung. Anggota keluarganya ada delapan orang, dengan rincian 7 dewasa dan satu balita. Adapun yang dia tanyakan, apakah boleh kurban satu ekor sapi untuk delapan orang.
Namun, Kiai Bisri menjawab tidak boleh, dan tidak bisa. Padahal, maksud orang tersebut baik, dia ingin semua anggota keluarganya berada dalam satu kendaraan. Sehingga tidak berpencar.
Baca juga: Hedonisme Masyarakat Jawa masa Majapahit, Suka Mabuk-mabukan dan Berbuat Zina
"Mendengar pertanyaan tersebut, Kiai Bisri menjawab, tidak bisa. Qurban sapi, kerbau atau unta, hanya berlaku untuk tujuh orang," kata Kiai Bisri tegas, sesuai dengan dasar hukum kurban.
Mendengar jawaban tegas Kiai Bisri, orang tersebut coba menawar. Tetapi tetap dijawab dengan tegas, hal itu tidak bisa.
"Merasa tidak puas, orang itu mengadukan persoalannya kepada Kiai Wahab di Tambak Beras. Mendengar persoalan yang diadukan orang itu, Kiai Wahab, dengan ringan menjawab, bisa. Sapi itu bisa digunakan untuk delapan orang," sambungnya.
Baca juga: Gerakan Samin Menolak Membayar Pajak ke Pemerintah Kolonial Belanda (1)
Kiai Wahab melanjurkan, tetapi butuh syarat agar sapi itu bisa untuk delapan orang. Syaratnya, anak yang kecil perlu tambahan kurban.
"Agar anakmu yang masih kecil itu bisa naik ke punggung sapi, harus pakai tangga. Sampeyan sediakan seekor kambing agar anak sampeyan bisa naik ke punggung sapi," ungkap Kiai Wahab lagi.
Artikel Terkait
Guru Bisa Jadi Kepala Sekolah: Wajib Tahu Ini Aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Kominfo Ancam Akan Putus PSE Lokal dan Mancanegara Jika Tidak Ikuti Aturan Ini
Angkut 59 Orang, Bus Pariwisata Jatuh ke Jurang 3 Meninggal dan 56 Orang Terluka
Gegara Anak Jatuh, Diduga Kakak Hajar Adik Kandung Berujung ke Polisi
Geger, Perempuan Penghuni Kos di Serpong Utara Ditemukan Bersimbah Darah
2 Korban Tanah Longsor di Pamijahan dan Leuwiliang Bogor Ditemukan Tewas
Anggota Brimob Iptu Olih Komarudin dan Istri Ikut Menjadi Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya
Pesan Seorang Siswa SD kepada Ibunya yang Meninggal Ini Bikin Ribuan Netizen Menangis
Gandeng B16, Bamsoet Akan Gelar Lomba Burung Berkicau Piala Ketua MPR RI
Liburan ke Bali 5 Hari Pulang Pergi Naik Pesawat dan Tidur di Hotel Mewah Cuma Rp13.800