HARIAN MASSA – Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Baca Juga :PPKM Darurat, Lion Air Rumahkan 8.000 Karyawan
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang
berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, berdasatkan rilis kementerian keuangan.
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Baca Juga :Kemenkeu Catat Sebanyak Rp 25,46 Triliun Disisihkan Pemerintah Daerah Untuk Covid-19
Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan
realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Mendagri Anggap Luar Biasa Program Oksigen Gratis Pemkot Tangerang
Metal Church Merasa Terpukul dengan Berpulangnya Mike Howe
Alami Dimer Pasca Covid-19, Jangan Asal Minum Obat Pengencer Darah
Upaya BNPB Optimalisasi Posko PPKM Level 4 Lewat Distribusi Masker
Ganda Campuran Indonesia Hadirkan Rapor Merah di Olimpiade, Gregoria Ke 16 Besar
Bayar Insentif Nakes Rp26 Miliar Lebih, Pemkot Tangsel Dapat Penghargaan Mendagri