HARIAN MASSA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penjualan dan pembelian minyak goreng harus memakai aplikasi PeduliLindungi.
Dengan memakai aplikasi PeduliLindungi, maka ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di pasaran dapat tercapai.
"Saya merasa permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas," katanya, seperti dikutip Harian Massa dari Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Minggu (26/6/2022).
Dilanjutkan dia, pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk mengendalikan harga minyak goreng soal jalur distribusi dari produsen ke konsumen.
"Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, pemerintah mulai hari Senin 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah," sambung Luhut lagi.
Nantinya, sambung Luhut, sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Baca juga: Pesan Seorang Siswa SD kepada Ibunya yang Meninggal Ini Bikin Ribuan Netizen Menangis
"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat," bebernya.
"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat," bebernya.
Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 Kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," sambung Luhut.
"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 Kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," sambung Luhut.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.
"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tragedi Awal Kemerdekaan, Pembunuhan 653 Warga Cina Benteng di Tangerang
Ikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil: Innalilahi Wainna Illaihi Rajiun
Wahai Sungai Aare, Puisi Ridwan Kamil untuk Emmeril Kahn Mumtadz
Kisah Pedih Jaya Suprana Jadi Korban G30S, Ayahnya Diculik Tengah Malam pada Oktober 1965
Doa Saja Tidak Cukup, 3 Tips Ampuh Mengendalikan Hati Anak Pemarah
Tiket Masuk Candi Borobudur Dipatok Rp750 untuk Turis Lokal, Piknik Keluarga yang Tidak Terjangkau
Oknum Polisi Gadungan yang Resahkan Penghuni Apartemen Modernland Tangerang Dibekuk
12 Hari Tenggelam di Sungai Aare Swiss, Atalia Bagikan Foto-foto Terakhir Bersama Eril
12 Hari Tenggelam di Sungai Aare Swiss, Emmeril Kahn Mumtadz Dinyatakan sebagai Orang Hilang
Konvoi Ajak Masyarakat Brebes Dirikan Khilafah, 3 Pimpinan Jemaah Khilafatul Muslimin Ditangkap