"Kalau kekhawatiran sedikit-sedikit di-PKPU-kan saya rasa jangan takut karena ada opsi perdamaian. Apalagi sebenarnya dalam PKPU itu membuat transparansi seperti berapa sebenarnya aset riil dari perusahaan atau bagaimana kinerja keuangannya. Ini tentu berkaitan dengan masyarakat yang menjadi pengguna atau konsumen perusahaan tersebut," terangnya.
Baginya, kenaikan permohonan PKPU bukanlah lantaran alasan moral hazard semata seperti yang disangkakan sejumlah pengusaha. Rolas merasa PKPU dan kepailitan sejauh ini sebagai upaya menghadirkan keadilan dengan memperlakukan hak secara setara sesuai UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
"Pengadilan juga punya alasan atau dalil-dalil untuk memutuskan menolak atau menerima gugatan. Jangan juga dliupakan hak-hak perusahaan sebagai kreditur dan paling penting dampaknya terhadap kalangan konsumen sebagai pengguna akhir dari kegiatan usaha," jelas lelaki yang sudah lima kali memenangkan gugatan terhadap penelantaran penumpang yang dilakukan maskapai Lion Air ini.
Rolas mengkhawatirkan apabila tak diatur secara rinci dan jelas, maka moratorium PKPU tersebut konsumen paling dirugikan kebanyakan masyarkat bawah yang terdampak. Dia lalu memberikan contoh orang yang membeli rumah, namun rumah tersebut tak kunjung dibangun oleh pengembang.
"Nah bagaimana perlindungan konsumennya karena dalam hal ini pengembang sebagai debitur yang bisa bersembunyi di balik kebijakan moratorium PKPU ini," serunya.D
"Dalam hal ini posisi saya membela kepentingan konsumen yang bisa dirugikan. Saya tidak membela ke pihak yang setuju atau tak setuju. Hanya saja perlu ditegaskan adanya potensi pengabaian perlindungan konsumen. Itu yang perlu dikaji,” tutur lelaki berlatar belakang pengacara yang pernah lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai penerbangan akibat penelantaran penumpang ini.
Artikel Terkait
Gorila di Kebun Binatang Atlanta Positif Covid-19
Gara-gara Joging Diikuti Pria di Bogor, Finalis Miss Earth Indonesia Diteror Warga Komplek
Bioskop Mulai Dibuka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Ketentuannya
Meninggal 2 Lagi, Korban Tewas di Lapas Tangerang Bertambah Jadi 48 Narapidana
Langgar PPKM Venesia Digerebeg Polda Metro Jaya, Pengamat: Ini Hukum Hanya Dipermainkan Saja